Masyarakat Hukum Adat Sebagai Subjek Hukum

Rp65.000

Bahasan buku ini mendedah istilah atau konsep subjek hukum yang digunakan dalam putusan MK 35 dengan memakai perspektif pemikiran hukum. Pemikiran hukum adalah istilah lain untuk filsafat dan teori hukum. Ada dua pokok bahasan.

Stok habis

Deskripsi

Bahasan buku ini mendedah istilah atau konsep subjek hukum yang digunakan dalam putusan MK 35 dengan memakai perspektif pemikiran hukum. Pemikiran hukum adalah istilah lain untuk filsafat dan teori hukum. Ada dua pokok bahasan.

Pertama, tulisan ini mengaitkan isu subjek hukum dengan advokasi pengakuan masyarakat hukum adat dengan tujuan membantu pengakuan untuk berhasil mengidentifikasi unit-unit sosial yang berkapasitas sebagai subjek hukum. Kapasitas tersebut merupakan kemampuan melakukan perbuatan hukum baik dalam lapangan hukum privat maupun publik. Secara tidak langsung tulisan ini memperkenalkan pemikiran dan metode yang relatif baru dalam pengakuan karena memfokuskan pada identifikasi kemampuan sebagai subjek hukum, bukan pada kriteria keberadaan sebagai masyarakat hukum adat.

Kedua, menjelaskan langkah atau tahapan-tahapan pengakuan masyarakat hukum adat. Penjelasan dihasilkan dari hasil memadukan aspek normatif dan empirik. Aspek normatif merujuk pada peraturan perundangan dan peraturan kebijakan yang mengenai pengakuan, sedangkan aspek empirik pengalaman pengakuan masyarakat hukum adat di sejumlah daerah. Penjelasan menekankan pada pembicaraan mengenai subjek hukum, dalam setiap tahapan pengakuan.

Kondisi: Ori Bersegel | bookpaper
Judul: Masyarakat Hukum Adat Sebagai Subjek Hukum
Penulis: Rikardo Simarmata dan Bernadinus Steni
Penerbit: Insist Press
Tebal: 180 hlm

Informasi Tambahan

Berat 0.3 kg
Dimensi 14 × 21.5 cm

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Masyarakat Hukum Adat Sebagai Subjek Hukum”

× Ada yang bisa kami bantu?