Deskripsi
Jadi, dalam cara apa hak untuk melawan dapat dibenarkan? Siapa dan mengapa yang memiliki kesempatan untuk mewujudkan hak ini?
“ada- lah wajib, jika manusia tidak dipaksa untuk menolong dirinya sendiri—sebagai pilihan terakhir—dengan memberontak melawan kelaliman-kelaliman dan penindasan, bahwa hak-hak asasi manusia harus dilindungi oleh aturan dari undang-undang”. (Preambule dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948)
Ulasan
Belum ada ulasan.