Deskripsi
Suatu ketika penulis buku ini ditanya dalam bahasa Sunda oleh seorang tokoh petani Badega, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang baru keluar dari penjara, kurang lebih artinya, Mengapa para petani di desa-desa dirampas tanahnya dan tidak dilindungi oleh pemerintah? Sebaliknya, petani yang mengambil kembali tanah kepunyaannya justru dipenjarakan?
Semasa lebih dari 17 tahun setelah kejadian yang menentukan itu, penulis secara otodidak menjadi saksi dari peristiwa-peristiwa perampasan hak petani, mem-pelajari dan menuliskan keadaan agraria penduduk dan politik agraria yang menyebabkannya, melancarkan kampanye mengeraskan suara penduduk korban, dan menyelenggarakan kegiatan pendidikan hingga advokasi untuk perubahan kebijakan. Buku ini merupakan salah satu endapan pengetahuan dari proses yang panjang itu.
Dalam terminologi Islam, kata saksi (menjadi saksi atau berkesaksian) terkait dengan kata tawassuth, tengah-tengah atau moderat (QS. 2: 143). Dalam makna ini, bersaksi berarti menjadi pelaku aktif (engage, syuhadaa) sehingga kelak pantas memberi pertanggungjawaban; bersifat menengahi karena mampu mengkomunikasikan ide perjuangan ke berbagai pihak dan mengajaknya secara bersama-sama menuju cita-cita keadilan dan maslahat ummat. Dalam penafsiran itulah saya memahami dakwah Bersaksi untuk Pembaruan Agraria: panggilan syuhadaa!
Ulasan
Belum ada ulasan.