Filsafat

“Lack”, Keselamatan, dan Simbol Politik

Bagaimana simbol berperan dalam kehidupan masyarakat? mengapa orang membutuhkan simbol? bagaimana simbol bekerja merumuskan subjek warga negara?

Dengan menggunakan konsep “lackness” dari teori psikoanalisa Lacan, saya berusaha menjawab tiga pertanyaan tersebut yang kemudian diharapkan dapat memetakan proses representasi simbol politik kewargaan di Indonesia.

Hidup dan Matinya Simbol

Cukup sulit memberikan definisi yang sahih dan valid tentang apa itu simbol. Terlampau banyaknya elemen dan atribut yang melekat pada universum “simbol”, memberikan definisi berarti membuat pembatasan terhadap sesuatu yang sebenarnya universal. Dengan demikian, konsep simbol yang digunakan di dalam tulisan ini lebih dipahami berdasarkan fungsinya dalam kehidupan masyarakat. Mempertimbangkan bahwa simbol-simbol berkaitan erat dengan fungsi kohesi dan transformasi sosial, Sosiolog, MacIver menulis:

“Kesatuan sebuah kelompok, seperti semua nilai budayanya, pasti diungkapkan dengan memakai simbol… Simbol sekaligus merupakan pusat perhatian yang tertentu, sebuah sarana komunikasi, dan landasan pemahaman bersama…Setiap komunikasi, dengan bahasa atau saran yang lain, menggunakan simbol-simbol. Masyarakat hampir tidak mungkin ada tanpa simbol-simbol” (MacIver, 1950:340).

Contoh paling jelas dari sistem simbol adalah bahasa manusia. Namun sejak kerja linguistik Ferdinand de Saussure dan selanjutnya digunakan oleh Claude Levi Strauss dalam bidang kebudayaan, dan merambah ke dalam kancah semiotika oleh teoretikus Roland Barthes, kita diajarkan bahwa segala macam gerak gerik dan kegiatan tubuh juga mempunyai arti simbolis. Dengan demikian, tindakan menyembelih binatang, pemberian kado, proses memasak, cara-cara makan dan minum, menari dan bersandiwara, semuanya dapat berfungsi sebagai simbol. Tentu saja, simbol-simbol itu berhubungan dengan struktur masyarakat yang menjadi tempat panggungnya.

Meskipun demikian, muncul pertanyaan: bagaimana sebuah simbol bertahan di tengah masyarakat yang berubah-ubah? Apakah cara memasak, berdoa, memberikan hadiah, dan mengungkapkan kesedihan selalu sama dari masa ke masa? Sebuah artikel bertajuk “Symbol of Life” yang terbit dalam The Listener (4 April 1985) tepat sebelum Paskah menjawab pertanyaan tersebut. Artikel ini mengingatkan simbolisme Paskah tradisional, tetapi mengisyaratkan bahwa simbolisme ini sedang diungkapkan dengan cara yang baru, dan barangkali lebih kuat, oleh perayaan-perayaan dan demonstrasi-demonstrasi yang diadakan oleh pengunjuk rasa di pelbagai bagian dunia demi perdamaian. Agak ironis memang. Namun maksudnya adalah bahwa tidak semua simbol bertahan ketika hidup telah menyodorkan kita terlalu banyak hal. Hal ini digambarkan dengan baik oleh Karen Amstrong dalam History of God (1993) yang menulis bahwa gagasan tentang Tuhan yang dibentuk oleh sekelompok manusia pada suatu generasi bisa saja tidak bermakna pada generasi lain. Dengan kata lain, lanjut Amsrong dalam The Battle for God (2000), kita tidak bisa menjadi religius dalam cara yang sama seperti pendahulu kita di dunia pramodern yang konservatif, ketika mitos dan ritual agama membantu manusia menerima batasan-batasan yang sangat penting bagi peradaban agraris. Kita kini berorientasi ke depan, dan orang-orang dari generasi kita yang telah dibentuk oleh nasionalisme dunia modern tidak mudah memahami bentuk spiritualitas masa depan.

Dalam dunia kekristenan, dahulu, sebuah puncak menara gereja dianggap memberikan semacam kekuatan tertentu. Di sana, terpancang salib sebagai simbol terkemuka yang dipercaya membangkitkan semangat keagamaan bagi suatu jemaat. Sebagaimana Musa meninggikan tongkat untuk menyembuhkan orang sakit di padang gurun, simbol salib merupakan bahasa keselamatan. Akan tetapi, dewasa ini, bangunan itu kini diutupi dengan pelbagai jenis bangunan lain yang jauh lebih tinggi seperti puncak Eiffel, rumah susun, dan seterusnya. Semua jenis gedung itu mungkin merupakan simbol yang menggambarkan kemakmuran duniawi, namun, masihkah dan sejauh mana menara gereja menjadi simbol yang menggerakkan para pemeluknya untuk berpikir tentang surga dan menggalang perdamaian sosial?

Menjawab pertanyaan ini, kita perlu merujuk pada teori dasar tentang komunikasi. Mengingat komunikasi menggandalkan bahasa dan bahasa merupakan sistem simbol, tidak ada komunikasi tanpa simbol. Sebagaimana umum diketahui, di mana-mana, tujuan utama dari teori komunikasi yakni membawa komunikasi pada standar yang sempurna dengan cara menghilangkan segala sesuatu yang ribut (noise) agar pesan bisa dengan bebas mengalir antara sender dan resipien. Namun, peletak dasar Psikoanalisa, Jacques Lacan memulai teori komunikasinya dengan asumsi bahwa komunikasi senantiasa gagal: bagaimana pun juga komunikasi mesti gagal dan karena alasan itulah mengapa kita tetap terus berbicara. Jika kita saling memahami, kita akan diam. Cukup beruntung, kita tidak saling memahami sehingga kita harus berbicara satu dengan yang lain (Paul Verhaeghe, 1995:4). Dengan kata lain, jika komunikasi konvensional mereduksi berbicara sekadar pada konsensus, bagi Lacan, proses reduksi itu justru melenyapkan status ketidaksadaran. Dengan menganjurkan wacana histeris (sebagai lawan dari wacana akademis), ketidaksadaran bukan hanya berbicara, tetapi seperti kata Lacan dalam aksioma, the unconscious is structured as a language (Miller, 1978:20). Pemahaman yang sama juga ditemukan dalam pernyataan Ricoueur yang menegaskan bahwa dalam praktek penandaan atau interpretasi, simbol literal manusia menyembunyikan sifat referensial dari metaphor dasar seperti Raja, Baka, Suami, Tuan, Hakim, Penebus, dan juga Hamba yang menderita, tak berdaya dan tertindas (Frans Djalong, 2004:8)

bagaimana pun juga komunikasi mesti gagal dan karena alasan itulah mengapa kita tetap terus berbicara. Jika kita saling memahami, kita akan diam.

Itu berarti matinya simbol menunjukkan bahwa proses konstruksi terhadap simbol mesti diubah karena simbol bukanlah sesuatu yang final melainkan bergantung pada bagaimana proses penandaan atau signifikasi. Pada level ini, berbicara tentang simbol berarti berbicara tentang politik penandaan (politic of signification). Jika simbol dalam ritual tradisional pada era tertentu berupaya menjadikan yang tak kelihatan, tampak dan memberi bentuk kepada yang kelihatan agar makna terdalam dapat ditemukan di dalamnya, membantu masyarakat abad pertengahan mengalamatkan isu berkaitan dengan kuasa dan otoritas yang mendefinisikan kehidupan masyarakat, di setiap era (Warner, 2001:255) maka masyarakat dewasa ini mesti mampu menciptakan simbolnya sendiri demi menjamin kohesi sosial yang, meskipun bersifat tentatif, mampu mencegah terpecahnya masyarakat.

Simbol Politik

Perkembangan ilmu politik merupakan sejarah yang kaya akan gambaran dan simbol yang berwarna-warni, ikon dan idolatria-idolatria, paradigma-paradigma, pantaisme, dan alegori-alegori. Sejak Thomas Hobbes misalnya, Leviathan merupakan simbol dalam politik yang paling kuat dan berkuasa. Menariknya, sebagai sebuah simbol tentang sebuah entitas politik, Leviathan bukan sekadar sebuah “korpus” atau sejenisnya, melainkan merupakan gambaran dari Kitab Suci Yahudi berbalutkan makna mistik dan teologis (Schmitt, 1996:5-6). Di sana, oleh karena adanya legitimasi teologi Skolastik di mana Allah direpresentasikan sebagai seorang nelayan, Kristus di salib sebagai umpan dimata kail, Leviathan merupakan iblis dalam rupa seekor ikan besar yang memakan umpan. Hal ini dipertegas misalnya dalam nyanyian pada peziarah Jerman semasa Perang salib yang berbunyi: “O Salib yang terberkati/terdiri atas kayu terbaik/padamu telah tertangkap Leviathan yang rakus”. Sebagai konsep teologis, makna nyanyian ini bisa dilacak pada Gregorius Agung, dan Gregorius daro Nyssa serta digambarkan dengan baik sekali dalam “Hortus deliciarum” oleh Abbess Herrad dari Landsberg pada abad ke-12.

Hal mengejutkan ketika pemahaman ini dibandingkan dengan sampul buku Hobbes terbitan pertama edisi Inggris pada tahun 1651. Di sana, Leviathan tidak dipresentasikan sebagai monster laut, atau seekor buaya atau naga seperti dalam The Book of Job melainkan seorang manusia besar dengan senjata di tangan kanan dan tongkat uskup di tangan kiri. Ilustrasi itu, menurut Schmitt, merepresentasikan karakteristik dari otoritas dan kuasa yang membedakan dunia sekular dan spiritual. Lebih dari itu, dikotomi ini ingin menegaskan bahwa perjuangan politik selalu mengandaikan perselisihan absolut tiada henti kawan dengan musuh yang inheren dalam lanskap hidup manusia (Schmitt, 1996:18-19).

Memahami perkembangan simbol politik sejak masa pra-modern, tidak mengherankan jika Schmitt dalam bukunya Political Theology, menulis: All significant concepts of the modern theory of the state are secularized theological concepts not only because of their historical development—in which they are transferred from theology to the theory of the state, whereby, for example, the omnipotent God became the omnipotent lawgiver—but also because of their systematic structure, the recognition of which is necessary for a sociological consideration of these concepts (Schmitt, 1985:36). Maksudnya, semua konsep bernegara tidak lain adalah proses sekularisasi terhadap konsep-konsep teologis. Latar belakang lahirnya negara versi Hobbes tentu bermula dari adanya kondisi alamiah (state of nature) di mana setiap orang adalah kompetitor (serigala) bagi yang lain, homo homini lupus, atau kemudian yang dikenal sebagai perang semua melawan semua (bellum omnium contra omnes). Agar mencegah terjadinya kehancuran lebih parah, dibentuklah negara dengan tujuan utama yakni menjaga keamanan sipil secara fisik. Di sana, ada regim damai, sekuriti, dan keteraturan—meskipun tentu saja, totaliter. Leviathan sebagai negara menjadi titik tolak dalam bentuk yang lain bagi Culte de I’Erte supreme dari tokoh revolusi Robespiere. Pada Dostoevsky, “Jika tidak ada Tuhan, segalanya diperbolehkan”, pada Robespiere, ia percaya bahwa manusia perlu Tuhan, setidaknya untuk meneguhkan keadilan sosial. Di situ, konsep Tuhan berkelindan antara dimensi religius dan hukum. “Jika Tuhan tidak ada”, tulis Voltaire pada tahun 1770, “Ia harus diciptakan”. Meskipun semua orang di Indonesia tahu, jika tidak ada negara (baca: konsep tuhan yang disekularisasi), mengutip Zizek dalam Part I “E Pluribus Unum”, segala sesuatu dilarang. Itulah regim totalitarianisme dalam politik diskursus” (Zizek, 2008:9).

Jamaknya simbol yang bertarung entah itu mengekspresikan prinsip penokohan pada aktor tertentu (Soekarnoisme, Jokowi-isme) atau simbolisme tirani mayoritas dengan menunggang entitas partikular seperti agama dan etnik, atau populisme, justru mereduksi prinsip-prinsip demokrasi.

Tepat pada kondisi seperti inilah, bangsa Indonesia perlu memikirkan bagaimana merumuskan simbol politik yang sesuai dengan semangat kewargaan. Jamaknya simbol yang bertarung entah itu mengekspresikan prinsip penokohan pada aktor tertentu (Soekarnoisme, Jokowi-isme) atau simbolisme tirani mayoritas dengan menunggang entitas partikular seperti agama dan etnik, atau populisme, justru mereduksi prinsip-prinsip demokrasi. Itu sekadar kerinduan akan datangnya Ratu Adil warisan kerajaan monarkistik sekaligus menggenapkan apa yang pernah digambarkan oleh pemikir realis politik abad ke-16, Niccolo Machiavelli dalam bukunya, il Principe. Di situ, Machiavelli mengemukakan bahwa penguasa perlu menggunakan virtu-nya untuk memperoleh kekuasaan, dan mengetahui bagaimana cara paling efektif untuk mempertahankannya meskipun itu memelintir agama, moralitas, atau bahkan menggunakan cara-cara represif. Tepat pada bagian inilah, penguasa menampakkan dirinya dengan cara membangun klaim bahwa kekuasaannya itu bersifat mutlak. Jika dahulu kekuasan itu absolut dalam diri sang pemimpin, kini bertansformasi dalam diri “tirani mayoritas”. Itulah alasannya mengapa Hobbes menyebut Leviathan sebagai “mortal deus”. Tentu saja, konsep ini tidak jarang membawa kesalahpahaman dan interpretasi yang salah. Kebingungan terbesar karena Hobbes menggunakan dua representasi yang berbeda bagi “allah”: Pertama, Leviathan merupakan asimilasi allah, manusia, binatang, dan mesin. Kedua, dikonstruksikan sebagai perjanjian untuk menjelaskan penampakan dari seorang pribadi yang berkuasa (Schmitt, 1996:31-32).  Implikasinya adalah Leviathan sebagai hasil kombinasi dari pelbagai unsur tersebut memiliki kuasa di dalam dirinya sendiri. Ia sendiri yang menghukum dan mengganjar. Berdasarkan kekuasaannya, dia sendiri yang memutuskan melalui hukum, menurut pertanyaan-pertanyaan tentang keadilan, apa itu hak dan kepatutan dan, dalam hal-hal yang berkaitan dengan kepercayaan religius, apa itu kebenaran dan kekeliruan (Schmitt, 1996:53). Leviathan bekerja berdasarkan logika aucoritas non veritas facit legem. Tentu saja, dalam demokrasi liberal, kombinasi itu dapat ditafsir sebagai “the greatest number takes all”.

Merespon kondisi tersebut, dalam esainya The Minding Gap: The Subject Politics yang ditulis Ernesto Laclau bersama Lilian Zac, dijelaskan bahwa pembentukan subjek politik itu start from the constitutive split of all political identity and try to ground, on that basis; both the notion of an original lack and that of ‘identification’ as the central categories for politics (Laclau,1994:6). Maksudnya, subjek tidak pernah utuh karena ia selalu membawa original lack di dalam dirinya sehingga subjek dalam pandangan Laclau diidentifikasi sebagai subjek yang terdislokasi, spilt, dan decentred. Subjek Lacanian adalah subjek yang split (terbelah), yang senantiasa merasa tidak cukup untuk bisa menjadi dirinya sendiri. Tidak ada subjek otonom dan mandiri yang ditentukan oleh pusat kesadaran sebagaimanan yang dipahami oleh Desacartes. Justru dalam kontingensi seperti inilah, merumuskan simbol politik menjadi sangat krusial. Di satu sisi, subjek tidaklah otonom dan selalu mengandung kekurangan konstitutif dan kemustahilan merumuskan sebuah simbol politik yang sanggup mewadahi pluralitas tuntutan di lain sisi.

Simbol Darah

Dari semua simbol kuno yang di mana-mana tampak menarik, tidak ada simbol yang lebih menantang daripada darah. Bagi Nietzsche hanya apa yang ditulis dalam darah adalah, pada hematnya, layak dibaca dan dipelajari. Dalam tradisi Kristen, tidak ada lukisan tentang doa yang lebih mengharukan daripada lukisan di taman Getzemani ketika Yesus makin bersungguh-sungguh berdoa. Peluh-Nya menjadi seperti titik-titik darah yang bertetesan ke tanah.

Sebagaimana umum diketahui, transfusi darah mungkin merupakan salah satu perkembangan yang paling membanggakan dalam sejarah kedokteran. Meskipun demikian, terdapat fakta yang tak terbantahkan: tidak ada satu unsur pun yang sanggup menggantikan darah. Sekalipun kemudian, ditemukan adanya plasma namun itu efektif hanya sampai suatu tingkat tertentu saja, status darah menempati strata paling istimewa. Bangsa Indonesia memiliki bendera nasional berwarna merah dan putih yang diterjemahkan sebagai metonimi darah dan tulang, berani dan suci. Namun, sejauh mana simbol itu bertahan dalam memori kolektif bangsa Indonesia yang secara historis telah lepas dari penajajahan bangsa kolonial puluhan tahun yang lalu? Atau sejauh mana darah yang dilambangkan oleh anggur dalam Ekaristi membangkitkan spiritualitas kenangan akan penderitaan (memoria passionis) umat Kristen?

Ada sebuah analisis bagus mengenai fenomena perburuan kepala dan pelanggengan identitas (Riyanto, 2017:20). Menurut Riyanto, motif utama perburuan kepala yaitu sebagai bentuk ekspresi maskulinitas, ritual untuk menyuburkan tanah, hingga mencuri nama dari orang yang diambil kepalanya. Menarik dicatat bahwa Wona Kaka, pahlawan nasional dari Sumba, diangkat menjadi pahlawan nasional tidak lepas dari citranya yang leka dengan kekerasan tersebut (Hoskins, 1994 dalam Riyanto, 2017: 21-22). Ia diangkat sebagai pahlawan karena perjuangannya menenang kekuasaan Belanda. Namun, sebagaimana pahlawan nasional lain, namanya diperoleh berdasarkan rekomendasi komunitas daerahnya karena reputasinya yang terbangun. Rupanya Wona Kaka dikenal sebagai pemburu kepala yang andal. Alih-alih menyasar kepala anggota suku lain, pada masanya, ia menyasar kepala prajurit Belanda. Hal menarik dari temuan di atas membuktikan bahwa darah memiliki peran sentral dalam hampir semua kebudayaan entah sebagai meterai, pengingat, bahkan peringatan. Namun dalam rangka membangun sebuah komunitas politik yang melampaui esensialisme kultural, setiap simbol politik mesti diciptakan dan diperbaharui terus menerus. Jika perang adalah politik yang berdarah-darah, politik adalah perang dalam bentuk yang lain.

____________
Hans Hayon
Mahasiswa Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

 

Referensi

Djalong, Frans. “Logika Representasi Teoretis dan Ilusi Antropologi Barat: Sumbangan Gramatalogi bagi Ilmu Sosial-Humaniora”, Fisipol UGM, 2004, skripsi.

Laclau, Ernesto (ed.). 1994. The Making of Political Identities, London, New York: Verso.

MacIver, R.M. 1950. Society, Macmillan.

Miller, Jacques-Alain (ed). 1978. The Four Fundamental Concepts of Psychoanalysis: Seminar of Jacques Lacan Book XI, New York: Norton & Company.

Riyanto, Geger “Mencipta dengan Menghancurkan: Signifikasi Semiotis Kekerasan dan Reproduksi Identitas Sosial”, dalam Paradigma, Jurnal Kajian Budaya, Vol. 7, Nomor 1, 2017:14-23.

Schmitt, Carl. 1996. The Leviathan in the State Theory of Thomas Hobbes: Meaning and Failure of a Political Symbol, London: Greenwood Press.

__________. 1985. Political Theology: Four Chapters on the Concept if Sovereignty, London: The University of Chicago Press.

Verhaeghe, Paul. “From Impossibility to Inability: Lacan’s Theory on the Four Discourses” dalam Does the Woman Exist. From Freud’s Hysteric to Lacan’s Femine Other, 1995.

Warner, David A. “Ritual and Memory in the Ottonian ‘Reich’: The Ceremony of Adventus”, dalam The University of Chicago Press on behalf of the Medieval Academy of America, Vol. 76, Nomor 2 (April, 2001): 255-283.

Zizek, Slavoj. 2008. For They Know Not What They Do: Enjoyment as Political Factors, London: Verso.

Jika kawan-kawan hendak mengirimkan tulisan untuk dimuat di bukuprogresif.com, silahkan lihat syarat dan ketentuan ini.

Related posts

Leave a Comment

× Ada yang bisa kami bantu?